ANGGARAN DASAR
KELOMPOK TANI TANI MAJU
DESA PASIR MADANG KECAMATAN SUKAJAYA
KABUPATEN BOGOR PROPINSI JAWA BARAT
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN
RUANG LINGKUP
Pasal 1
1)
Perkumpulan
Kelompok Tani ini bernama tani maju
2)
Dalam
Anggaran Dasar ini disebut : kelompok tani maju
Yang berkedudukan di :
a) Jalan/Kampung : Gunung
Kembang
b) Desa :
Pasir Madang
c) Kecamatan : Sukajaya
d) Kabupaten : B o
g o r
e) Propinsi :
Jawa Barat
3)
Ruang
Lingkup Kelompok Tani (Tani Maju) meliputi :
petani yang berdomisili di Desa pasir madang.
BAB II
AZAS,TUJUAN DAN LANDASAN
Pasal 2
1)
Kelompok
Tani tani maju berazaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
2)
Tujuan
a)
Mengembangkan
kegiatan usaha anggota khususnya dan kemajuan lingkungan kerja pada umumnya
dalam rangka menggalang terlaksananya masyarakat adil dan makmur.
b)
Mengembangkan
sikap wirausaha kearah usaha yang profesional, tangguh dan sehat dari anggota,
untuk anggota dan oleh anggota
c)
Mendorong
dan menumbuhkan usaha-usaha produktif anggota dalam rangka meningkatkan
produktifitas dan pendapatan
d)
Menggalang
persatuan dan kesatuan masyarakat
e)
Memperkokoh
dan memperkuat perekonomian di tingkat pedesaan sehingga menjadi lembaga usaha
(bisnis) yang tangguh dan sehat serta mampu bersaing dengan pelaku usaha
(bisnis) lainnya
3) Landasan
a) Adanya kebersamaan dan kemandirian
b) Adanya kebebasan dan keterbukaan yang
bertanggung jawab
c) Adanya partisipasi dan keswadayaan
BAB III
FUNGSI DAN PERAN KELOMPOK WANITA TANI
Pasal 3
1)
Fungsi
dan Peran Kelompok Tani adalah :
a)
Sebagai
lembaga dan wadah kegiatan usaha anggota
b)
Membangun
dan mengembangkan potensi usaha yang dimiliki anggota khususnya dan masyarakat
umumnya yang membawa dampak positif untuk peningkatan usaha dan pendapatan
c)
Mendorong
dan membantu kegiatan usaha yang dijalankan oleh anggota
d)
Mengkoordinir
dan memfasilitasi kegiatan usaha yang dijalankan anggota.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1)
Anggota
Kelompok Tani adalah merupakan pemillik dan sebagai pengguna kegiatan
serta usaha yang dijalankan Kelompok
2)
3)
Anggota
Kelompok harus dicatat dalam buku daftar anggota dan diberikan kartu daftar
anggota
4)
Yang
dapat diterima menjadi anggota Kelompok adalah mereka / para petani yang
mempunyai kegiatan usaha tani on farm
(budidaya) maupun off farm
(pengolahan) di wilayah Desa pasir madang yang memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
a)
Tidak
sedang terlibat dalam kegiatan yang melanggar undang-undang
b)
Domisili
di wilayah Kabupaten Bogor
c)
Telah
menyetujui isi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota
d)
Membayar
simpanan iuran kelompok sebagaimana yang telah disepakati bersama.
5)
Keanggotaan
didasarkan atas kesadaran, kerelaan dan kesungguhan untuk ikut berperan aktif
dalam kegiatan Kelompok Tani.
6)
Penerimaan
dan pemberhentian anggota Kelompok ditentukan oleh Rapat Anggota Kelompok dan
rapat-rapat khusus yang diselenggarakan dengan memperhatikan usul dan saran
dari penasehat dan Pembina.
7)
Mulai
dan berakhirnya keanggotaan Kelompok berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam buku daftar anggota.
Pasal 5
1)
Disamping
kenggotaan yang dimaksud pasal (4) Gabungan Kelompok dapat menerima anggota
luar biasa.
2)
Yang
dimaksud anggota Luar Biasa ini adalah :
a)
Lembaga
/ instansi atau mereka secara pribadi yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan
Kelompok dan persyaratan keanggotaan
b)
Anggota
Luar Biasa tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota dan tidak mempunyai
hak pilih maupun memilih menjadi pengurus
c)
Anggota
Luar Biasa dapat duduk di dewan penasehat dan Pembina Kelompok
d)
Anggota
Luar Biasa dapat menyampaikan usulan demi kemajuan kelompok.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai hak :
a)
Sebagai
pemilik dan pengguna kegiatan usaha Kelompok
b)
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
c)
Untuk
memilih dan dipilih sebagai pengurus
d)
Untuk
menelaah pembukuan Kelompok pada setiap saat atau pada saat Rapat Anggota
e)
Mendapatkan
fasilitas dan pelayanan yang sama dari kegiatan usaha yang dijalankan Kelompok
f)
Mendapatkan
SHU (Sisa Hasil Usaha) sesuai dengan aktivitas kegiatan yang dilakukan anggota
Kelompok (proporsional)
g)
Mendapat
sisa hasil penyelesaian apabila Gabungan Kelompok dibubarkan atau berhenti dari
keanggotaan
Pasal 7
Setiap anggota masing-masing kelompok mempunyai
kewajiban :
a)
Menjunjung
tinggi nama dan kehormatan Kelompok Tani
b)
Mematuhi
ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Keputusan-keputusan rapat serta peraturan
khusus yang telah disepakati dalam rapat anggota
c)
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang dijalankan oleh Kelompok
d)
Membayar
simpanan iuran kelompok yang telah disepakati
e)
Menanggung
risiko usaha secara tanggung renteng
Pasal 8
Berakhirnya
keanggotaan bilamana :
a)
Kelompok
dibubarkan
b)
Berhenti
atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri
c)
Tidak
lagi berpartisipasi atau berperan aktif dalam kegiatan kelompok
d)
Terbukti
melakukan pidana atau kejahatan di kelompok
e)
Tidak
mengindahkan kewajiban sebagai anggota terutama dalam hal keuangan
f)
Berbuat
sesuatu yang merugikan kelompok
BAB VI
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1)
Rapat
Anggota adalah rapat anggota yang dihadiri oleh seluruh anggota kelompok dan
merupakan kekuasaan tertinggi dalam Kelompok
2)
Rapat
Anggota dilakukan secara teratur paling sedikit sekali dalam setahun dan jika
diperlukan dapat dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa
3)
Rapat
Anggota mengesahkan laporan pertanggung jawaban pengurus kelompok
4)
Setiap
keputusan yang diambil dalam rapat anggota sejauh mungkin diambil secara
musyawarah untuk mufakat. Jika tidak
dapat tercapai mufakat,maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari
anggota yang hadir dan memiliki hak suara di dalam rapat
5)
Rapat
Anggota dapat diadakan :
a)
Atas
permintaan tertulis sekurang-kurangnya 1/10 (satu per sepuluh) jumlah anggota
b)
Atas
keputusan pengurus
Pasal 10
1)
Rapat
Anggota sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak
suara (50%+satu)
2)
Jika
Rapat Anggota tidak berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini maka Rapat Anggota ditunda untuk paling lama
7 (tujuh) hari
3)
Bilamana
hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini juga tidak dapat dicapai maka
setelah penundaan selama 1 (satu) jam rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah
adanya
4)
Anggota
yang tidak hadir dalam Rapat Anggota tidak dapat mewakilkan hak suara kepada
anggota lain.
BAB VII
P E N G U R U S
Pasal 11
Untuk mengatur dan menyelenggarakan program
Kelompok perlu diadakan organisasi kepengurusan yang dijalankan tata laksana
Kelompok
1)
Pengurus
Kelompok dipilih dari keanggotaan kelompok dipilih dalam Rapat Anggota
2)
Pengurus
Kelompok dipilih oleh anggota dalam Rapat Anggota
3)
Yang
dapat dipilih menjadi pengurus Kelompok adalah yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a)
Memiliki
sifat jujur,aktif, terampil bekerja dan berdedikasi terhadap kelompok
b)
Posisi
di kelompok sebagai anggota kelompok
c)
Mempunyai
pengertian dan wawasan yang cukup baik terhadap kelompok dan tata laksana
kelompok
Pasal 12
1)
Masa
jabatan pengurus yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali berdasarkan
keputusan Rapat Anggota
2)
Sebelum
memulai memangku jabatan kepengurusan Kelompok pengurus mengangkat sumpah/janji
di hadapan Rapat Anggota
3)
Bilamana
seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatan habis maka Rapat Anggota dapat
memilih dan mengangkat penggantinya
4)
Jumlah
pengurus Kelompok sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang
Pasal 13
1)
Berakhirnya
jabatan pengurus kelompok, apabila :
a)
Meninggal
dunia
b)
Habis
masa jabatan
c)
Berhenti
atas permintaan sendiri (mengundurkan diri)
d)
Diberhentikan
oleh Rapat Anggota, apabila :
Ø Melakukan kecurangan dan merugikan
Kelompok
Ø Tidakmentaati ketentuan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan Rapat Anggota
Ø Sikap dan tindakannya menimbulkan
pertentangan dalam gerakan Kelompok
Ø Tidak loyal lagi kepada Kelompok Anggota
Ø Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban
sebagai pengurus
Ø
BAB III
TUGAS,KEWAJIBAN DAN HAK
PENGURUS
Pasal 14
1)
Pengurus
bertugas untuk :
a)
Mengelola
organisasi Kelompok
b)
Melakukan
segala perbuatan hukum dan atas nama Kelompok dalam rangka kegiatan operasional
Kelompok
c)
Mewakili
Kelompok di luar dan di dalam pengadilan dalam rangka kegiatan operasional Kelompok
d)
Menyelenggarakan
administrasi organisasi Kelompok, antara lain :
Ø Melakukan pencatatn dan pemeliharaan buku
daftar anggota,Notulen Rapat Anggota,Rapat Pengurus dan buku-buku lainnya yang
diperlukan
Ø Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib dan teratur
Ø Menyusun Rencana Kerja, Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kelompok.
2)
Kewajiban
Pengurus adalah :
a)
Melaksanakan
program-program, keputusan-keputusan yang telah diambil Rapat Anggota
b)
Melaporkan
dan mempertanggung jawabkan kegiatan kelompok kepada Rapat Anggota
c)
Melaksanakan
program-program yang telah disetujui Rapat Anggota
d)
Membuat
laporan pembukuan dan pengadministrasian yang rapi dan dapat dipahami oleh
anggota
e)
Membuat
usulan-usulan kegiatan program dan proyeksi usaha yang akan dijalankan oleh
kelompok
f)
Setiap
anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang disertai oleh
kelompok yang diakibatkan oleh kelalaiannya dalam melakukan tugas
3)
Hak
Pengurus adalah :
a)
Pengurus
selama memegang jabatannya dimungkinkan untuk mendapat imbalan sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota
b)
Pengurus
atas persetujuan Rapat Anggota dapat mengangkat manajer dan karyawan untuk
membantu dalam melakukan pengelolaan kegiatan usaha Kelompok
c)
Manajer
dan karyawan dapat diberikan imbalan yang layak sesuai dengan kemampuan
kelompok
BAB IX
KAS KELOMPOK
Pasal 15
1)
Kas
kelompok bersumber dari :
a) Iuran anggota berupa simpanan kelompok
b) Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat
c) Hasil kegiatan usaha (SHU)
d) Pinjaman atau bantuan dari pihak ketiga
BAB X
TANGGUNG RENTENG
Pasal 16
1)
Jika
anggota kelompok meminjam dari pihak luar,maka harus berdasarkan rekomendasi
dari pengurus kelompok
2)
Atas
pinjaman yang diterima oleh anggota dari pihak luar,maka anggota kelompok
bertanggung jawab bersama atas pengembalian pinjaman dengan menerapkan Prinsip
Tanggung Renteng secara proporsional sesuai dengan pinjaman yang diterima oleh
masing-masing anggota dengan pola sebagai berikut :
a)
Jika
anggota kelompok tersebut tidak dapat membayar pinjaman pada waktunya maka
jumlah tunggakan pinjaman dibayar dari tabungan anggota kelompok yang menunggak
b)
Jika
tabungan kelompok tidak mencukupi jumlah tunggakan dimaksud, maka tabungan
kelompok wajib digunakan untuk melunasi tunggakan dimaksud
c)
Jika
tabungan kelompok belum cukup untuk melunasi tunggakan, maka tunggakan tersebut
wajib dilunasi dari tabungan kelompok lainnya
d)
Dalam
hal tunggakan tersebut belum juga dapat melunasi maka wajib dibayar dari harta
pribadi anggota kelompok yang menunggak
e)
Dan
jika masih belum mencukupi,maka dibayar dari harta pribadi anggota kelompok
lainnya.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 17
1)
Ketentuan
perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan
memiliki suara dalam Rapat Anggota
2)
Bilamana
terjadi perubahan terhadap Anggaran Dasar ini,maka perlu dibuatkan catatan
perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota
selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
Bilamana ada keputusan-keputusan yang baru disepakati oleh Rapat Anggota,
maka keputusan tersebut dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus
dipatuhi oleh seluruh anggota.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 19
1)
Ketentuan-ketentuan
yang ada dalam Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat
Anggota
2)
Hal-hal
yang bersifat lebih operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan di : Pasir Madang
Pada
tanggal : 08 Desember 2011
Atas Nama Seluruh Anggota
kelompok
Kelompok Tani maju
K e t u a Sekretaris Bendahara
Emet
Emat Marim
Mengetahui,
Ditetapkan di : Pasir Madang
Pada Tanggal : 08 Desember 2011
Kepala BP3K
Kepala Desa Pasir Madang
Wilayah Cigudeg
. Agus Setiadi, SP Sudin Efendi
Nip. 095910111987081001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar